Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut.
Contoh Kasus Carding
1. Mencurigakan saat transaksi di hotel, 18 hacker kartu kredit diciduk
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap praktik
sindikat peretas atau hacker kartu kredit. Sebanyak 18 orang berhasil diamankan
yang kebanyakan dari mereka masih remaja. Bahkan satu di antaranya yakni
seorang perempuan.
Menurut Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi, pelaku ini diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung tempat aksi mereka dilakukan. Pihak hotel merasa curiga dengan transaksi yang diduga bukan menggunakan data pribadi. Kecurigaan itulah membuat pihak hotel melaporkan ke kepolisian. Setelah ditelusuri, diketahui para pelaku memang merupakan sindikat pembobol dan peretas kartu kredit.
"Mereka bermalam hotel membayar menggunakan kartu kredit yang ternyata hasil peretasan, akhirnya kita langsung lakukan penangkapan kemarin malam," katanya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (31/1/2017).
Penangkapan itu dilakukan beberapa tempat terhadap sindikat tersebut. "Mereka terdiri dari tiga kelompok terpisah, namun bisa dikatakan sindikat yang sama," jelasnya. Dari tangan para tersangka diamankan berbagai barang bukti seperti laptop, mesin skimmer, CPU, kartu perdana dan masih banyak lagi.
Dia menjelaskan, para pelaku ini memiliki peran masing-masing di antaranya yang bekerja mengurusi website, mengelola data pribadi calon korban hingga peretas kartu kredit korban. Di antara pelaku ada yang sudah beraksi sejak dua tahun lalu maupun baru setahunan.
"Modusnya banyak. Ada yang menggunakan model spam. Yakni dengan memanipulasi halaman web, targetnya untuk meminta rincian data pribadi calon korban. Ada juga yang modusnya menawarkan jual beli barang dari situs underground," terangnya.
Dengan meretas kartu kredit itu, para pelaku bisa dengan leluasa menggunakannya seperti untuk reservasi pembelian tiket pesawat, reservasi hotel hingga belanja online. Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat terutama pemilik kartu kredit agar lebih berhati-hati kalau ada website yang meminta data pribadi termasuk kartu kredit.
"Kalau ada website yang menawarkan sesuatu apakah kemudahan pembelian barang atau lainnya. Karena begitu mengakses bisa langsung masuk jebakan pelaku," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku harus meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 35 jo 51 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Menurut Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi, pelaku ini diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung tempat aksi mereka dilakukan. Pihak hotel merasa curiga dengan transaksi yang diduga bukan menggunakan data pribadi. Kecurigaan itulah membuat pihak hotel melaporkan ke kepolisian. Setelah ditelusuri, diketahui para pelaku memang merupakan sindikat pembobol dan peretas kartu kredit.
"Mereka bermalam hotel membayar menggunakan kartu kredit yang ternyata hasil peretasan, akhirnya kita langsung lakukan penangkapan kemarin malam," katanya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (31/1/2017).
Penangkapan itu dilakukan beberapa tempat terhadap sindikat tersebut. "Mereka terdiri dari tiga kelompok terpisah, namun bisa dikatakan sindikat yang sama," jelasnya. Dari tangan para tersangka diamankan berbagai barang bukti seperti laptop, mesin skimmer, CPU, kartu perdana dan masih banyak lagi.
Dia menjelaskan, para pelaku ini memiliki peran masing-masing di antaranya yang bekerja mengurusi website, mengelola data pribadi calon korban hingga peretas kartu kredit korban. Di antara pelaku ada yang sudah beraksi sejak dua tahun lalu maupun baru setahunan.
"Modusnya banyak. Ada yang menggunakan model spam. Yakni dengan memanipulasi halaman web, targetnya untuk meminta rincian data pribadi calon korban. Ada juga yang modusnya menawarkan jual beli barang dari situs underground," terangnya.
Dengan meretas kartu kredit itu, para pelaku bisa dengan leluasa menggunakannya seperti untuk reservasi pembelian tiket pesawat, reservasi hotel hingga belanja online. Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat terutama pemilik kartu kredit agar lebih berhati-hati kalau ada website yang meminta data pribadi termasuk kartu kredit.
"Kalau ada website yang menawarkan sesuatu apakah kemudahan pembelian barang atau lainnya. Karena begitu mengakses bisa langsung masuk jebakan pelaku," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku harus meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 35 jo 51 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
2.Pemalsu Kartu Kredit Beli Data pada Peretas Luar Negeri
Kamis, 30 Mei 2013 | 17:09 WIB
Kamis, 30 Mei 2013 | 17:09 WIB
Empat tersangka kasus pemalsuan kartu kredit
yang melakukan pencurian di sejumlah toko mendapatkan data dari peretas yang
ada di luar negeri. Mereka bergabung dalam salah satu forum chatting
lalu membeli data tersebut dengan nilai harga yang bervariasi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun
Komisaris Besar Hari Santoso menuturkan, berdasarkan penyelidikan, peretas
memasukan virus atau malware ke sistem komputer toko berinisial BS
dengan mencuri data yang ada. Hari mengatakan, virus bisa masuk dalam komputer
toko BS karena komputer di sana tidak hanya digunakan untuk transaksi jual beli
tetapi untuk membuat kegiatan data lain.
"Si penyerang ini (peretas), posisinya saat dilakukan
pelacakan IP Adress-nya ada di luar negeri semua, seperti di Jerman, ada di
Prancis, ada di China, dan ada di beberapa negara bagian Amerika," kata
Hari di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2013).
Setelah mencuri data, peretas itu kemudian menjual data tersebut
melalui forum chatting. Para tersangka pemalsu kartu kredit itu kemudian
bergabung dalam komunitas forum tersebut dan menjadi member. Mereka lalu
membeli hasil data curian itu kepada para peretas.
"Satu data kartu kredit ataupun satu data kartu debit itu
dijual hampir 20 sampai 50 USD. Yang kita temukan di laptop tersangka ini,
setiap laptop dari empat tersangka ini memuat ribuan data kartu kredit maupun
kartu debit," ujar Hari.
Baru setelah mendapatkan data dari peretas, tersangka melancarkan
aksinya. Sampai akhirnya, pihak perbankan menemukan kejanggalan transaksi dari
aksi para pelaku.
"Dari pihak bank melakukan analisa transaksi juga,
dan melakukan kroscek kepada pemilik kartu kredit dan kartu debit. Setelah
dikonfirmasi, memang ternyata betul transaksi-transaksi itu tidak pernah
dilakukan pemilik kartu," ujar Hari.
Dengan adanya fakta yuridis tersebut, lanjutnya, pihak bank
melaporkan hal itu kepada kepolisian. Aparat kepolisian kemudian melakukan
upaya dari mulai penyelidikan, pengumpulan data, sampai dengan penangkapan
empat tersangka pemalsu kartu kredit itu.
Kerugian akibat perbuatan para tersangka pun ditaksir mencapai
miliaran rupiah. "Khusus untuk yang sedang kita tangani, saat ini mencapai
kurang lebih 4 miliar," tutup Hari.
Sebelumnya, petugas mengamankan SA, TK, FA, dan KN dari
pengungkapan pemalsuan kartu kredit itu. Tiga orang berinisial AC, MD, dan HK
ditetapkan sebagai buronan. Sementara dua orang pelaku berinisial AW dan ER
telah ditangkap sebelumnya.
Kepada mereka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindak
pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kartu kredit melalui sarana
elektronik dan pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, Pasal 31
Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 3, dan Pasal 5 UU
Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar