Menurut
Kartasudirja (1993:3),dalam pengertian luas Cybercrime adalah tindakan pidana
apa saja yang dapat dilakukan dengan memaiaki komputer(hardware dan software) sebagai sarana atau alat,komputer
sebagai objek,baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak,dengan merugikan
pihak lain.para ahli yang menganut pandangan yang sempit memberikan pengertian
atau definisi kejahatan komputer sebagai ‘tindak pidana Yang dilaksanakan
dengan menggunakan teknologi canggih,tanpa penguasaan ilmu mana tindak pidana tidak
mungkin dapat dilaksanakan’(Kartasudirja, 1992:2),pakar hukum Don Parker dan
Nycum memberikan pengertian kejahatan komputer dalam arti sempit yaitu setiap
perbuatan hukum yang menjadikan pengetahuan khusus mengenai teknologi komputer
sangat penting untuk pelaksanaan,penyidikan dan penuntutan sebagaimana dikutip
oleh
Kartasudirja
(1993:3).Menurut Kartasudirja dalam pengertian sempit cybercrime adalah tindak pidana yang dilakukan
dengan enggunakan teknologi komputer yang canggih.
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kejahatan pornografi dan cyber
crime terhadap anak meningkat dalam periode tiga tahun ke belakang.
Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Crime Maria Advianti mengatakan,
pada 2014 hingga 2016, setidaknya ada 1.249 laporan masuk. "Jumlah ini
meningkat jika dibandingkan dengan data 2011-2013 yang hanya mencapai 610
laporan," ujar Maria saat ditemui di kantornya, kemarin.
Maria menuturkan peningkatan laporan pornografi dan kejahatan di dunia maya beriringan dengan besarnya jumlah anak yang menggunakan internet. Hasil riset UNICEF serta Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipublikasikan pada 2014, 30 juta anak dan remaja Indonesia intensif menggunakan internet. "Mereka secara intens lima jam sehari menggunakan internet," kata Maria. "Kalau anak kurang pemahaman penggunaan internet, anak-anak bisa menjadi korban dari kejahatan di internet."
Kejahatan di dunia maya, kata Maria, salah satunya meliputi kejahatan seksual online. Salah satu kasus di Jakarta yang disoroti KPAI adalah pelaku pedofilia yang beraksi lewat media sosial. Maria menjelaskan, pelaku mengincar anak di bawah umur dengan rayuan yang dilontarkan lewat media sosial.
Pada dua bulan lalu, KPAI menerima laporan dari orang tua salah satu murid perempuan kelas enam sekolah dasar di Jakarta. Anak sekolah dasar itu, kata Maria, dirayu seorang pria dewasa berkewarganegaraan asing untuk mendapatkan keuntungan seksual. "Mereka berteman lewat Facebook, kemudian berlanjut chatting di Whatsapp," kata Maria.
Maria menuturkan peningkatan laporan pornografi dan kejahatan di dunia maya beriringan dengan besarnya jumlah anak yang menggunakan internet. Hasil riset UNICEF serta Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipublikasikan pada 2014, 30 juta anak dan remaja Indonesia intensif menggunakan internet. "Mereka secara intens lima jam sehari menggunakan internet," kata Maria. "Kalau anak kurang pemahaman penggunaan internet, anak-anak bisa menjadi korban dari kejahatan di internet."
Kejahatan di dunia maya, kata Maria, salah satunya meliputi kejahatan seksual online. Salah satu kasus di Jakarta yang disoroti KPAI adalah pelaku pedofilia yang beraksi lewat media sosial. Maria menjelaskan, pelaku mengincar anak di bawah umur dengan rayuan yang dilontarkan lewat media sosial.
Pada dua bulan lalu, KPAI menerima laporan dari orang tua salah satu murid perempuan kelas enam sekolah dasar di Jakarta. Anak sekolah dasar itu, kata Maria, dirayu seorang pria dewasa berkewarganegaraan asing untuk mendapatkan keuntungan seksual. "Mereka berteman lewat Facebook, kemudian berlanjut chatting di Whatsapp," kata Maria.
Dugaan
bahwa pria asing itu berniat mengincar anak perempuan itu diketahui dari
percakapan Whatsapp. Pria itu, kata Maria, melontarkan kata-kata yang menjurus
ketertarikan pada si anak. "Si anak bingung dan ketakutan, dia kemudian
lapor orang tua," ujar Maria. Saat ini, perkara tersebut masih ditangani
KPAI. "Ini seharusnya bisa diproteksi bukan hanya dari keluarga, melainkan
pemerintah."
Maria mengungkapkan upaya pemerintah daerah masih lemah dalam melindungi anak dari kejahatan internet. Seharusnya, kata dia, pemda perlu memperbaiki kualitas regulasi dan program untuk mencegah kekerasan online terhadap anak.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan DKI Jakarta Dian Ekowati mengatakan, untuk mengantisipasi kejahatan online yang semakin berkembang, pihaknya telah menggelar sosialisasi penggunaan internet kepada orang tua dan anak. Sosialisasi itu, kata dia, dilakukan di seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). "Di situ biasanya anak-anak dan ibu-ibu berkumpul. Jadi kami kasih sosialisasi bagaimana menggunakan internet yang sehat," kata Dian.
Maria mengungkapkan upaya pemerintah daerah masih lemah dalam melindungi anak dari kejahatan internet. Seharusnya, kata dia, pemda perlu memperbaiki kualitas regulasi dan program untuk mencegah kekerasan online terhadap anak.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan DKI Jakarta Dian Ekowati mengatakan, untuk mengantisipasi kejahatan online yang semakin berkembang, pihaknya telah menggelar sosialisasi penggunaan internet kepada orang tua dan anak. Sosialisasi itu, kata dia, dilakukan di seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). "Di situ biasanya anak-anak dan ibu-ibu berkumpul. Jadi kami kasih sosialisasi bagaimana menggunakan internet yang sehat," kata Dian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar