Jumat, 28 April 2017

Kejahatan Cyber Crime : Carding

Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut.


Contoh Kasus Carding

1. Mencurigakan saat transaksi di hotel, 18 hacker kartu kredit diciduk
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap praktik sindikat peretas atau hacker kartu kredit. Sebanyak 18 orang berhasil diamankan yang kebanyakan dari mereka masih remaja. Bahkan satu di antaranya yakni seorang perempuan.

Menurut Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi, pelaku ini diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung tempat aksi mereka dilakukan. Pihak hotel merasa curiga dengan transaksi yang diduga bukan menggunakan data pribadi. Kecurigaan itulah membuat pihak hotel melaporkan ke kepolisian. Setelah ditelusuri, diketahui para pelaku memang merupakan sindikat pembobol dan peretas kartu kredit.

"Mereka bermalam hotel membayar menggunakan kartu kredit yang ternyata hasil peretasan, akhirnya kita langsung lakukan penangkapan kemarin malam," katanya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (31/1/2017).

Penangkapan itu dilakukan beberapa tempat terhadap sindikat tersebut. "Mereka terdiri dari tiga kelompok terpisah, namun bisa dikatakan sindikat yang sama," jelasnya. Dari tangan para tersangka diamankan berbagai barang bukti seperti laptop, mesin skimmer, CPU, kartu perdana dan masih banyak lagi.

Dia menjelaskan, para pelaku ini memiliki peran masing-masing di antaranya yang bekerja mengurusi website, mengelola data pribadi calon korban hingga peretas kartu kredit korban. Di antara pelaku ada yang sudah beraksi sejak dua tahun lalu maupun baru setahunan.

"Modusnya banyak. Ada yang menggunakan model spam. Yakni dengan memanipulasi halaman web, targetnya untuk meminta rincian data pribadi calon korban. Ada juga yang modusnya menawarkan jual beli barang dari situs underground," terangnya.

Dengan meretas kartu kredit itu, para pelaku bisa dengan leluasa menggunakannya seperti untuk reservasi pembelian tiket pesawat, reservasi hotel hingga belanja online. Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat terutama pemilik kartu kredit agar lebih berhati-hati kalau ada website yang meminta data pribadi termasuk kartu kredit.

"Kalau ada website yang menawarkan sesuatu apakah kemudahan pembelian barang atau lainnya. Karena begitu mengakses bisa langsung masuk jebakan pelaku," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku harus meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 35 jo 51 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
2.Pemalsu Kartu Kredit Beli Data pada Peretas Luar Negeri
Kamis, 30 Mei 2013 | 17:09 WIB
Empat tersangka kasus pemalsuan kartu kredit yang melakukan pencurian di sejumlah toko mendapatkan data dari peretas yang ada di luar negeri. Mereka bergabung dalam salah satu forum chatting lalu membeli data tersebut dengan nilai harga yang bervariasi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hari Santoso menuturkan, berdasarkan penyelidikan, peretas memasukan virus atau malware ke sistem komputer toko berinisial BS dengan mencuri data yang ada. Hari mengatakan, virus bisa masuk dalam komputer toko BS karena komputer di sana tidak hanya digunakan untuk transaksi jual beli tetapi untuk membuat kegiatan data lain.
"Si penyerang ini (peretas), posisinya saat dilakukan pelacakan IP Adress-nya ada di luar negeri semua, seperti di Jerman, ada di Prancis, ada di China, dan ada di beberapa negara bagian Amerika," kata Hari di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2013).
Setelah mencuri data, peretas itu kemudian menjual data tersebut melalui forum chatting. Para tersangka pemalsu kartu kredit itu kemudian bergabung dalam komunitas forum tersebut dan menjadi member. Mereka lalu membeli hasil data curian itu kepada para peretas.
"Satu data kartu kredit ataupun satu data kartu debit itu dijual hampir 20 sampai 50 USD. Yang kita temukan di laptop tersangka ini, setiap laptop dari empat tersangka ini memuat ribuan data kartu kredit maupun kartu debit," ujar Hari.
Baru setelah mendapatkan data dari peretas, tersangka melancarkan aksinya. Sampai akhirnya, pihak perbankan menemukan kejanggalan transaksi dari aksi para pelaku.
"Dari pihak bank melakukan analisa transaksi juga, dan melakukan kroscek kepada pemilik kartu kredit dan kartu debit. Setelah dikonfirmasi, memang ternyata betul transaksi-transaksi itu tidak pernah dilakukan pemilik kartu," ujar Hari.
Dengan adanya fakta yuridis tersebut, lanjutnya, pihak bank melaporkan hal itu kepada kepolisian. Aparat kepolisian kemudian melakukan upaya dari mulai penyelidikan, pengumpulan data, sampai dengan penangkapan empat tersangka pemalsu kartu kredit itu.
Kerugian akibat perbuatan para tersangka pun ditaksir mencapai miliaran rupiah. "Khusus untuk yang sedang kita tangani, saat ini mencapai kurang lebih 4 miliar," tutup Hari.
Sebelumnya, petugas mengamankan SA, TK, FA, dan KN dari pengungkapan pemalsuan kartu kredit itu. Tiga orang berinisial AC, MD, dan HK ditetapkan sebagai buronan. Sementara dua orang pelaku berinisial AW dan ER telah ditangkap sebelumnya.
Kepada mereka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kartu kredit melalui sarana elektronik dan pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 3, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Jumat, 21 April 2017

Perbedaan website resmi dan website phishing

Phishing dapat dihindari dengan mudah jika kita sudah mengenal dengan baik website yang kita kunjungi. Untuk mengenal dengan baik dapat diawali dengan mulai mengaktifkan layanan Mandiri Internet beserta Token PIN Mandiri serta menggunakannya untuk keperluan transaksional perbankan sehari-hari.
Ketika mengakses website Bank Mandiri agar selalu pastikan alamat address bar pada browser yang anda gunakan adalah www.bankmandiri.co.id. Jika ditemukan perbedaan, segera tinggalkan website tersebut dan segera laporkan melalui Mandiri Call 14000; email : customer.care@bankmandiri.co.id; atau mention di twitter @mandiricare untuk menghindari kemungkinan timbulnya korban penipuan pada website phishing tersebut.

Website Resmi

Tampilan website resmi Bank Mandiri. Selalu ketikan URL yang lengkap untuk alamat website resmi bank, yaitu: www.bankmandiri.co.id pada menu bar di browser Anda.





Koneksi internet aman yang telah diverifikasi oleh Verisign,Corp.



Bukti website telah terjamin keamanan koneksi


Contoh-contoh Website dan E-mail Phishing









Halaman login diatas adalah palsu, dimana Si Penipu berupaya mengarahkan nasabah untuk memberikan data yang dibutuhkan. Berdasarkan data yang diperoleh ini, biasanya akan dilanjutkan ke langkah Si Penipu selanjutnya yaitu melakukan telepon kepada nasabah untuk diarahkan melakukan upgrade system yang pada kenyataannya adalah memandu Nasabah untuk melakukan transaksi transfer menggunakan internet banking atau berusaha mengarahkan agar Nasabah untuk menginformasikan PIN Challenge yang dihasilkan Token PIN Mandiri berdasarkan nomor challenge yang diinformasikan Si Penipu.





E-mail phishing untuk upgrade account. Jika Anda mendapatkan e-mail yang berisi pemberitahuan bahwa Bank Mandiri akan menutup rekening atau User ID Anda, jika tidak melakukan konfirmasi dengan data-data pribadi, jangan reply atau mengklik link yang ada pada e-mail tersebut. Terlampir contoh e-mail phising upgrade account :





Link tersebut tampak meyakinkan, tertulis jelas halaman milik website Mandiri Internet Banking, padahal hyperlink tersebut diarakan ke website phishing Si Penipu yang didesain mirip website asli.






Cara yang di lakukan phisers saat melakukan aksi phising



1.   Pertama kali
Para pelaku phising ini biasanya mencari informasi awal tentang nasabah bank yang cukuplengkap, termasuk alamat e-mail nasabah tersebut. Si pelaku membuat alamat e-mail dan website yang mirip dengan alamat e-mail dan website asli dari bank.

2. Menyebarluaskan e-mail
Pelaku phising mengirim e-mail ke alamat e-mail      nasabah bank. E-mail tersebut berisikan pesan yang meyakinkan korban bahwa pesan tersebut dari bank resmi. Lalu, korban diarahkan ke website jebakan yang mirip dengan website bank yang asli dengan cara mengklik link yang disertakan dalam e-mail. Pesan tersebut dapat berupa informasi bahwa nasabah telah memenangkan undian berhadiah, untuk itu nasabah diminta untuk verifikasi data pribadi lewat website yang ditunjuk. Pesan dapat pula berupa permintaan untuk kembali mengisi data pribadi dengan alasan sistem elektronik bank baru mengalami gangguan atau perbaikan, terkadang disertai ancaman misalnya dalam jangka waktu 48 jam jika nasabah tidak melakukan pengisian ulang data pribadi maka rekening nasabah akan diblokir oleh bank.

3. Login
Korban yang mengklik link yang tertera dalam e-mail dan setelah itu masuk ke website jebakan.Agar lebih meyakinkan, korban diminta untuk melewati prosedur resmi dengan membuat username dan password yang baru agar dapat login ke website jebakan tersebut. Kemudian, muncul form yang meminta korban untuk mengisi ulang beberapa informasi mengenai data pribadi misalnya nomor kartu kredit dan PIN.

4. Penyalahgunaan
Data pribadi korban yang bersifat rahasia, sekarang sudah diketahui olehpelaku phising. Dengan informasi penting yang didapatnya, ia dapat masuk ke website resmi bank. Kini pelaku bisa mentransfer uang korban ke rekening pelaku. Bahkan, Pelaku dapat menggunakan kartu kredit korban untuk membayar tagihah-tagihan pribadinya, termasuk berbelanja online.

5. Sadar menjadi korban
Si Korban akan sadar kalau rekening atau kartu kreditnya telah dibobol setelah menerima surat pernyataan dari bank, atau menemukan sendiri rekeningnya telah kosong.

Kerugian yang dialami akibat phising





Seluruh rakyat dunia maya sangat membenci phising, jika ada yang menyukai phising hanyalah sang pelaku kejahatan itu sendiri. Hal ini bukan tanpa alasan, di seluruh dunia tiap tahunnya terjadi kerugian jutaan dollar yang diakibatkan olehphising. Di Inggris kerugian karena penipuan web banking mencapai 23,2 juta poundsterling pada tahun 2005, meningkat dari 12,2 juta poundsterling di 2004. Dapat dikatakan 1 dari 20 user mengklaim mengalamiphisingdan menderita kerugian di tahun 2005 tersebut.Dari beberapa kejadianphisingdi atas dapat dikatakanphisingkebanyakan melanda user diindustri perbankan dan finansial, Di Indonesiasendiri sudah beberapa kali terjadiphisingini dan cukup merugikan user, karena banyak user telah tertipu dan memberikan informasi sensitif tersebut kepadaphiserkarena terkena bujuk dengan alasan maintenance dan update security.

Undang-undang yang berkaitan dengan phising


Ketentuan hukum yang mengatur tentang phising sampai saat ini belum ada, tetapi tidak berarti perbuatan tersebut dapat dibiarkan begitu saja.
Perbuatan penipuan dengan modus Phising tetap dapat dijerat dengan berbagai peraturan yang ada, diantaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008. Perbuatan penipuan tersebut memenuhi unsur pidana pasal 28 ayat 1, dan pasal 35. Berikut petikan isi pasal-pasal tersebut.
Pasal 28 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.Tindakan penipuan oleh pelaku phising jelas dilakukan dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga konsumen (nasabah bank) menderita kerugian dalam transaksi elektronik perbankan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku phising menciptakan informasi elektronik seperti mengirim pesan dalam bentuk e-mail ke para nasabah yang seolah-olah asli (otentik) dari bank yang resmi.Bagi pelaku phising akan dikenai pidana penjara sesuai unsur pidana yang terpenuhi yang tercantum dalam pasal 45 ayat 2 untuk pasal 28 ayat 1, pasal 51 ayat 1 untuk pasal 35.
Berikut petikan isi pasal tersebut :
Pasal 45 ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kasus Cybercrime Phising di Indonesia


  1.  Contoh kasus phising pada E-Banking Bank BCA
Pada tahun 2001 dunia Perbankan nasional pernah dikejutkan dengan ulah steven haryanto yang membeli domain serupa dengan domain resmi milik Bank BCA http://www.klikbca.com dimana isi dari setiap situs milik steven haryanto sangat mirip dengan situs resmi BCA.
Yang mengejutkan adalah dari riwayat steven haryanto yang bukan merupakan ahli elektro maupun informatika, melainkan Insinyur kimia ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online satunet.com.
Ide ini timbul ketika steven juga pernah salah mengetikkan alamat website, lalu steven berinisiatif untuk membeli domain-domain plesetan yang menyerupai domain resmi milik Bank BCA seharga US$ 20.Diantara domain-domain milik steven adalah www.clikbca.com, www.kilkbca.comwww.klikbac.comwww.klickbca.com


Image


Kunci keberhasilan dari kasus ini adalah apabila terjadi salah ketik oleh nasabah yang ingin mengakses situs resmi BCA www.klikbca.com  akan dibelokkan ke situs milik steven haryanto.
Calon korban tidak akan sadar telah dibelokkan ke situs saat memasukan User ID dan PIN ke situs milik steven haryanto karena tampilan situs milik steven haryanto dengan situs resmi Bank BCA memiliki tampilan yang sama, steven yang telah memegang identitas nasabah Bank BCA itu bias dengan leluasa mengakses rekening nasabah Bank BCA melalui situs resmi BCA dengan User ID dan PIN korban.


Steven murni melakukan semua hal itu atas dasar keingitahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tak sadar menggunakan situs klikbca.com, sekaligus menguji tingkat keamanan situs klikbca.com.
Steven dapat disebut hacker, karena dia telah mengganggu keamanan system teknologi transaksi elektronik milik orang lain yang privasinya diatur dalam undang-undang, sehingga tindakan steven dapat disebut hacking.Steven dapat  di golongkan dalam tipe white hat hacker dan black hat hacker,
dimana steven hanya menguji seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki situs internet banking Bank BCA.

Disebut white hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan data berupa User ID dan PIN nasabah yang masuk ke dalam situs milik steven. Namun tindakan yang dilakukan steven juga masuk dalam kategori black hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam dan mengambil data milik orang lain. Hal yang dilakukan steven antara lainscans, sniffer, dan password crackers.
Kasus steven masuk dalam kategori kasus perdata karena telah melakukan pembobolan internet banking milik BCA dan telah memnggagu system milik orang lain yang dilindungi privasinya, serta melakukan pemalsuan situs internet milik Bank BCA.
Dalam kasus ini steven dikenai pasal diantaranya ;
Undang –undang nomor 11 tahun 2008 tentang internet & trsnsaksi elektronik (ITE)

2. Kasus Mandiri
cyber3
Salah satu contoh kasus phising di Indonesia dialami oleh pelanggan/pengguna situs internet banking milik Bank Mandiri yaitu melalui email yang disitu diharuskan kepada nasabah untuk men-update account pribadinya, dan apabila tidak diupdate maka akan diblock account milik nasabah tersebut.
Disitu nasabah diarahkan untuk masuk ke link alamat resmi milik Bank Mandiri yaitu http://www.bankmandiri.co.id, tetapi pada saat link tersebut diklik bukan masuk ke alamat resmi milik Bank Mandiri melainkan dibelokkan ke alamat palsu milik phiser. Akibatnya banyak pengguna internet banking Bank Mandiri memasukkan username, password dan nomor pin kedalam situs yang bukan seharusnya. Anda pasti tahu apa yang terjadi berikutnya, yaitu pemilik situs palsu dengan leluasa menggunakan identitas korban untuk masuk ke situs Bank Mandiri yang sebenarnya / asli dan mentransfer seluruh uang korban ke rekeining miliknya. Kunci utama keberhasilan kejadian ini adalah tampilan situs asli dan yang palsu persis sama, sehingga korban tidak akan sadar sama sekali.
3. Phising Westpac Banking
cyber2
Contoh lain terjadi pada pelanggan internet banking milik Westpac Banking Corporation, sebuah bank senior di Australia. Modusnya adalah mengirimkan email spam yang berisi seakan-akan situs internet banking mereka akan melakukan upgrade software sistem, sehingga calon korban diminta meng-klik link yang tersedia dalam email tersebut dengan dalih mempermudah akses agar tidak perlu mengetik sendiri alamat yang harus dituju. User yang ceroboh tentunya akan langsung klik saja link yang disediakan, padahal secara tidak sadar link itu tidaklah menuju situs yang dibicarakan, melainkan ke situs jebakan milik penjebak, hanya saja tampilannya situs palsu itu sangat mirip dengan yang asli.


Penanggulangan Phising


                                Berikut  tips untuk mencegah serangan phising:
  1. Berhati-hati dan tidak sembarangan memberikan data pribadi di Internet  terutama data keuangan seperti nomor account di bank, nomor kartu kredit, account internetbanking dan password.
  2.  Email dari phisher ini umumnya tidak di personalized sementara kalau  email yang legal (valid) umumnya lebih personal.
  3.  Selalu berprasangka curiga dengan email yang intinya berisi permintaan penting untuk informasi atau data keuangan pribadi.
  4.  Jangan mengklik link pada pesan email. Jika anda menerima email semacam ini yang meminta data pribadi  terutama  data finansial, telpon ke perusahaan  yang bersangkutan  untuk  konfirmasi  atau masuk ke situs tersebut secara langsung tanpa melalui link yang disediakan di email.
  5.  Selalu menggunakan situs web yang aman. Situs yang aman biasanya mengunakan SSL (enkripsi) dan selalu mulai dengan https:// dan bukan http://
  6.  Log-on secara rutin ke situs online-account  anda  dan  cek datanya misalnya data transaksi kredit maupun debet untuk memastikan data transaksi itu benar.
  7. Pastikan bahwa web browser yang digunakan selalu ter up to date denganpatch terbaru.
  8.  Pertimbangkan untuk menggunakan atau meng-install web browser tool-baruntuk membantu memproteksi terhadap situs-situs phishing.
  9.  Sebelum memasukkan informasi yang sifatnya personal seperti informasi finansial kita. Kartu kredit dan sebagainya, ada baiknya  lakukan  klarifikasi  terlebih dahulu. Misalnya situs visa menyatakan bahwa mereka tidak  pernah  mengirimkan email, untuk meminta update informasi atau klarifikasi.
  10. Menginstall software untuk keamanan internet dan tetap mengupdate antivirus.
  11. Waspada terhadap email dan pesan instan yang tidak diminta
  12. 12. Berhati-hati  ketika login yang meminta  hak administrator dan cermati               alamatURL yang  ada  di address bar.

Rabu, 05 April 2017

Cybercrime terhadap Anak Meningkat

Menurut Kartasudirja (1993:3),dalam pengertian luas Cybercrime adalah tindakan pidana apa saja yang dapat dilakukan dengan memaiaki komputer(hardware dan software) sebagai sarana atau alat,komputer sebagai objek,baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak,dengan merugikan pihak lain.para ahli yang menganut pandangan yang sempit memberikan pengertian atau definisi kejahatan komputer sebagai ‘tindak pidana Yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi canggih,tanpa penguasaan ilmu mana tindak pidana tidak mungkin dapat dilaksanakan’(Kartasudirja, 1992:2),pakar hukum Don Parker dan Nycum memberikan pengertian kejahatan komputer dalam arti sempit yaitu setiap perbuatan hukum yang menjadikan pengetahuan khusus mengenai teknologi komputer sangat penting untuk pelaksanaan,penyidikan dan penuntutan sebagaimana dikutip oleh
Kartasudirja (1993:3).Menurut Kartasudirja dalam pengertian sempit cybercrime adalah tindak pidana yang dilakukan dengan enggunakan teknologi komputer yang canggih.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kejahatan pornografi dan cyber crime terhadap anak meningkat dalam periode tiga tahun ke belakang. Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Crime Maria Advianti mengatakan, pada 2014 hingga 2016, setidaknya ada 1.249 laporan masuk. "Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan data 2011-2013 yang hanya mencapai 610 laporan," ujar Maria saat ditemui di kantornya, kemarin.
Maria menuturkan peningkatan laporan pornografi dan kejahatan di dunia maya beriringan dengan besarnya jumlah anak yang menggunakan internet. Hasil riset UNICEF serta Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipublikasikan pada 2014, 30 juta anak dan remaja Indonesia intensif menggunakan internet. "Mereka secara intens lima jam sehari menggunakan internet," kata Maria. "Kalau anak kurang pemahaman penggunaan internet, anak-anak bisa menjadi korban dari kejahatan di internet."
Kejahatan di dunia maya, kata Maria, salah satunya meliputi kejahatan seksual online. Salah satu kasus di Jakarta yang disoroti KPAI adalah pelaku pedofilia yang beraksi lewat media sosial. Maria menjelaskan, pelaku mengincar anak di bawah umur dengan rayuan yang dilontarkan lewat media sosial.
Pada dua bulan lalu, KPAI menerima laporan dari orang tua salah satu murid perempuan kelas enam sekolah dasar di Jakarta. Anak sekolah dasar itu, kata Maria, dirayu seorang pria dewasa berkewarganegaraan asing untuk mendapatkan keuntungan seksual. "Mereka berteman lewat Facebook, kemudian berlanjut chatting di Whatsapp," kata Maria.
Dugaan bahwa pria asing itu berniat mengincar anak perempuan itu diketahui dari percakapan Whatsapp. Pria itu, kata Maria, melontarkan kata-kata yang menjurus ketertarikan pada si anak. "Si anak bingung dan ketakutan, dia kemudian lapor orang tua," ujar Maria. Saat ini, perkara tersebut masih ditangani KPAI. "Ini seharusnya bisa diproteksi bukan hanya dari keluarga, melainkan pemerintah."
Maria mengungkapkan upaya pemerintah daerah masih lemah dalam melindungi anak dari kejahatan internet. Seharusnya, kata dia, pemda perlu memperbaiki kualitas regulasi dan program untuk mencegah kekerasan online terhadap anak.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan DKI Jakarta Dian Ekowati mengatakan, untuk mengantisipasi kejahatan online yang semakin berkembang, pihaknya telah menggelar sosialisasi penggunaan internet kepada orang tua dan anak. Sosialisasi itu, kata dia, dilakukan di seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). "Di situ biasanya anak-anak dan ibu-ibu berkumpul. Jadi kami kasih sosialisasi bagaimana menggunakan internet yang sehat," kata Dian.