PROSEDUR PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM
PEMBUATAN SIM
PERSYARATAN
PERMOHONAN SIM
Persyaratan
pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009
1. 1.Usia
17
tahun untuk SIM C dan D
18
tahun untuk SIM A
21
tahun untuk SIM B1
21
tahun untuk SIM B2
2.
2. Administratif
Memiliki
Kartu Tanda Penduduk
Mengisi
formulir permohonan
Rumusan
sidik jari
3.
3. Kesehatan
Sehat
jasmani dengan surat keterangan dari dokter
Sehat
rohani dengan surat lulus tes psikologis
4. 4. Lulus ujian
Ujian
teori
Ujian
praktek dan/atau
Ujian
ketrampilan melalui simulator
5.
5. Biaya pembuatan
SIM baru
Biaya
Pembuatan SIM A Rp 120.000
SIM
C Rp. 100.000
Biaya
asuransi: Rp 30.000
PROSES PEMBUATAN SIM
- Prosedur pendaftaran
Pemohon yang
ingin mengajukan pembuatan SIM ke Kepolisian harus menyiapkan lampiran yang
dibutuhkan seperti KTP asli, fotocopy KTP dan surat keterangan sehat jasmani
dan rohani dari dokter. Lalu petugas mengecek lampiran dan dibutuhkan seperti
KTP menginput nomor pendaftaran kemudian mencetak formulir. Lalu pemohon
melakukan pengisian formulir sesuai dengan data yang dilampirkan. Selanjudnya
petugas menginput data pendaftaran pemohon sesuai data yang diisi di formulir.
- Prosedur pembayaran
Setelah selesai
melakukan pendaftaran, pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran tunai sesuai
dengan jumlah yang telah ditentukan. Lalu petugas menginput data pembayaran dan
mencetak bukti pembayaran untuk diserahkan ke pemohon
- Prosedur ujian
Setelah
prosedur pembayaran selesai, pemohon diwajibkan untuk melakukan ujian tertulis
dan ujian praktek.jika pemohon lulus ujian tertulis maka pemohon berhak
melanjudkan ketahap ujian praktek.jika pemohon gagalmaka pemohon dapat
melakukan ujian ulang pada waktu yang ditentukan. Jika pada ujian praktek
pemohon lulus maka dapat melanjudkan ke tahap akhir berupa pencetakan SIM. Jika
pemohon gagal pada tahap ini, pemohon harus melakukan ujian ulang sesuai waktu
yang ditentukan. Penguji wajib melaporkan hasil ujian ke petugas untuk
selanjudnya diinput di database.
- Prosedur pencetakan SIM
Pemohon
mengikuti prosedur berupa pengambilan foto, pengambilan sidik jari dan tanda
tangan untuk pencetakan SIM. Petugas melakukan input data pemilik SIM baru dan
mencetak SIM.
PERPANJANGAN SIM
SYARAT PERPANJANGAN SIM :
1. Mengisi Formulir Pemohon
2. KTP Asli dan Fotocopy KTP (4 lembar)
3. SIM Asli
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
dari Dokter
PROSEDUR PERPANJANGAN SIM :
1. Prosedur Pendaftaran Perpanjangan SIM
Pemohon yang mengajukan perpanjangan SIM wajib
melakukan pengisian data seuai dengan data yang di isi saat proses pembuatan
SIM disertai lampiran KTP,SIM lama dan surat keterangan sehat jasmani dan
rohani dari Dokter
2. Prosedur Pembayaran Perpanjangan SIM
Setelah selesai melakukan pendaftaran.Pemohon
diwajibkan untuk melakukan pembayaran tunai sesuai dengan jumlah yang telah
ditentukan.Lalu petugas menginput data pembayaran dan mencetak bukti pembayaran
untuk diserahkan kepada pemohon
3. Prosedur Pencetakan SIM
Pemohon mengikuti prosedur berupa pengambilan
foto,pengambilan sidik jari dan tanda tangan untuk pencetakan SIM.Petugas
melakukan input data pemilik SIM dan mengubah masa berlaku pada saat cetak SIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar