Senin, 11 Januari 2016

PROSEDUR

PROSEDUR PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM
PEMBUATAN SIM
PERSYARATAN PERMOHONAN SIM
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009
1.        1.Usia
17 tahun untuk SIM C dan D
18 tahun untuk SIM A
21 tahun untuk SIM B1
21 tahun untuk SIM B2
2.      2. Administratif
Memiliki Kartu Tanda Penduduk
Mengisi formulir permohonan
Rumusan sidik jari
3.      3. Kesehatan
Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
4.      4. Lulus ujian
Ujian teori
Ujian praktek dan/atau
Ujian ketrampilan melalui simulator
5.      5. Biaya pembuatan SIM baru
Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000
SIM C Rp. 100.000
Biaya asuransi: Rp 30.000
PROSES PEMBUATAN SIM
  1. Prosedur pendaftaran
Pemohon yang ingin mengajukan pembuatan SIM ke Kepolisian harus menyiapkan lampiran yang dibutuhkan seperti KTP asli, fotocopy KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. Lalu petugas mengecek lampiran dan dibutuhkan seperti KTP menginput nomor pendaftaran kemudian mencetak formulir. Lalu pemohon melakukan pengisian formulir sesuai dengan data yang dilampirkan. Selanjudnya petugas menginput data pendaftaran pemohon sesuai data yang diisi di formulir.
  1. Prosedur pembayaran
Setelah selesai melakukan pendaftaran, pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran tunai sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan. Lalu petugas menginput data pembayaran dan mencetak bukti pembayaran untuk diserahkan ke pemohon
  1. Prosedur ujian
Setelah prosedur pembayaran selesai, pemohon diwajibkan untuk melakukan ujian tertulis dan ujian praktek.jika pemohon lulus ujian tertulis maka pemohon berhak melanjudkan ketahap ujian praktek.jika pemohon gagalmaka pemohon dapat melakukan ujian ulang pada waktu yang ditentukan. Jika pada ujian praktek pemohon lulus maka dapat melanjudkan ke tahap akhir berupa pencetakan SIM. Jika pemohon gagal pada tahap ini, pemohon harus melakukan ujian ulang sesuai waktu yang ditentukan. Penguji wajib melaporkan hasil ujian ke petugas untuk selanjudnya diinput di database.
  1. Prosedur pencetakan SIM
Pemohon mengikuti prosedur berupa pengambilan foto, pengambilan sidik jari dan tanda tangan untuk pencetakan SIM. Petugas melakukan input data pemilik SIM baru dan mencetak SIM.
PERPANJANGAN SIM
SYARAT PERPANJANGAN SIM            :
1. Mengisi Formulir Pemohon
2. KTP Asli dan Fotocopy KTP (4 lembar)
3. SIM Asli
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
PROSEDUR PERPANJANGAN SIM      :
1. Prosedur Pendaftaran Perpanjangan SIM
Pemohon yang mengajukan perpanjangan SIM wajib melakukan pengisian data seuai dengan data yang di isi saat proses pembuatan SIM disertai lampiran KTP,SIM lama dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter
2. Prosedur Pembayaran Perpanjangan SIM
Setelah selesai melakukan pendaftaran.Pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran tunai sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.Lalu petugas menginput data pembayaran dan mencetak bukti pembayaran untuk diserahkan kepada pemohon
3. Prosedur Pencetakan SIM
Pemohon mengikuti prosedur berupa pengambilan foto,pengambilan sidik jari dan tanda tangan untuk pencetakan SIM.Petugas melakukan input data pemilik SIM dan mengubah masa berlaku pada saat cetak SIM  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar