SIM
A. PEMBUATAN SIM
PERSYARATAN
PERMOHONAN SIM
Persyaratan
pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009
1. Usia
1. Usia
17 tahun untuk
SIM C dan D
18 tahun untuk
SIM A
21 tahun untuk
SIM B1
21 tahun untuk
SIM B2
2. Administratif
Memiliki Kartu
Tanda Penduduk
Mengisi
formulir permohonan
Rumusan sidik
jari
3. Kesehatan
Sehat jasmani
dengan surat keterangan dari dokter
Sehat rohani
dengan surat lulus tes psikologis
4. Lulus ujian
Ujian teori
Ujian praktek
dan/atau
Ujian
ketrampilan melalui simulator
5. Biaya pembuatan SIM baru
Biaya Pembuatan
SIM A Rp 120.000
SIM C Rp.
100.000
Biaya asuransi:
Rp 30.000
PROSEDUR PEMBUATAN SIM
1.Prosedur
pendaftaran
Pemohon yang
ingin mengajukan pembuatan SIM ke Kepolisian harus menyiapkan lampiran yang
dibutuhkan seperti KTP asli, fotocopy KTP dan surat keterangan sehat jasmani
dan rohani dari dokter. Lalu petugas mengecek lampiran dan dibutuhkan seperti
KTP menginput nomor pendaftaran kemudian mencetak formulir. Lalu pemohon
melakukan pengisian formulir sesuai dengan data yang dilampirkan. Selanjutnya
petugas menginput data pendaftaran pemohon sesuai data yang diisi di formulir. 2. Prosedur pembayaran
Setelah selesai melakukan pendaftaran, pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran tunai sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan. Lalu petugas menginput data pembayaran dan mencetak bukti pembayaran untuk diserahkan ke pemohon.
3. Prosedur ujian
Setelah prosedur pembayaran selesai, pemohon diwajibkan untuk melakukan ujian tertulis dan ujian praktek.jika pemohon lulus ujian tertulis maka pemohon berhak melanjutkan ke tahap ujian praktek.jika pemohon gagal maka pemohon dapat melakukan ujian ulang pada waktu yang ditentukan. Jika pada ujian praktek pemohon lulus maka dapat melanjudkan ke tahap akhir berupa pencetakan SIM. Jika pemohon gagal pada tahap ini, pemohon harus melakukan ujian ulang sesuai waktu yang ditentukan. Penguji wajib melaporkan hasil ujian ke petugas untuk selanjutnya diinput di database.
4. Prosedur pencetakan SIM
Pemohon mengikuti prosedur berupa pengambilan foto, pengambilan sidik jari dan tanda tangan untuk pencetakan SIM. Petugas melakukan input data pemilik SIM baru dan mencetak SIM.
B. PERPANJANGAN SIM
SYARAT PERPANJANGAN SIM :
1. Mengisi Formulir Pemohon
2. KTP Asli dan Fotocopy KTP (4 lembar)
3. SIM Asli
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
dari Dokter
PROSEDUR PERPANJANGAN SIM :
1. Prosedur Pendaftaran Perpanjangan SIM
Pemohon yang mengajukan perpanjangan SIM wajib
melakukan pengisian data seuai dengan data yang di isi saat proses pembuatan
SIM disertai lampiran KTP,SIM lama dan surat keterangan sehat jasmani dan
rohani dari Dokter
2. Prosedur Pembayaran Perpanjangan SIM
Setelah selesai melakukan pendaftaran.Pemohon
diwajibkan untuk melakukan pembayaran tunai sesuai dengan jumlah yang telah
ditentukan.Lalu petugas menginput data pembayaran dan mencetak bukti pembayaran
untuk diserahkan kepada pemohon.
3. Prosedur Pencetakan SIM
Pemohon mengikuti prosedur berupa pengambilan
foto,pengambilan sidik jari dan tanda tangan untuk pencetakan SIM.Petugas
melakukan input data pemilik SIM dan mengubah masa berlaku pada saat cetak
SIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar