Meskipun dalam kenyataannya untuk penanggulangan carding sangat
sulit diatasi tidak sebagaimana kasus-kasus biasa secara konvensional tetapi
untuk penanggulangannya harus tetap dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar ruang
gerak pelaku carding dapat dipersempit.
- Pencegahan dengan hukum
Hukum cyber sangat
identik dengan dunia maya, yaitu sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Hal ini
akan meenimbulkan kesulitan bagi para penegak hukum terkait dengan pembuktian
dan penegakan hukum atas kejahatan dunia maya. Selain itu obyek hukum cyber
adalah data elektronik yang sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan
dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Oleh karena itu,
kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dan maya dapat dikategorikan sebagai
tidakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Secara yuridisuntuk
ruang cyber sudah tidak ada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan
ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan
perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan
hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Karena kegiatan ini berdampak sangat nyata
meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya
harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum
secara nyata. Dan penyempurnaan undang – undang dibidang cyberspace
- Pencegahan dengan teknologi
Handphone dapat
dikatakan merupakan keamanan yang privacy bagi penggunanya. SMS bisadijadikan
sebagai otentikasi untuk mencegah para carding menggunakan kartu kredit ilegal.
Untuk itu diperlukan suatu proses yang dapat memberikan pembuktian bahwa dengan
cara otentikasi sms dilakukan dengan menggunakan tanda tangan digital dan
serifikat.
- Pencegahan dengan pengamanan web security.
Penggunaan sistem
keamanan web sebaiknya menggunakan keamanan SSL. Untuk data yang disimpan
kedalam database sebaiknya menggunakan enkripsi dengan metode algoritma modern,
sehingga cryptoanalysis tidak bisa mendekripsikanya.
- Pengamanan pribadi
Pengamanan pribadi adalah pengamanan dari sisi pemakai kartu
kredit. Pengamanan pribadi antara lain secara online dan offline :
1. Pengamanan pribadi
secara offline :
- Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat yang aman.
- Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak berwajib dan pihak bank serta segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
- Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain (baik untuk belanja secara fisik maupun secara online).
- Pastikan jika anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh petugas layanan (yang minta fotocopy kartu kredit anda) atau pegawai fotocopy serta tidak dicatat CVV-nya. Tutup 3 digit angka terakhir CVV dengan kertas putih sebelum kartu kredit kita fotocopy. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kartu kredit kita oleh pihak lain dengan tidak semestinya. Perlakuan pengamanan CVV anda sama pengamanan PIN atau Password anda.
- Jangan asal atau sembarangan menyuruh orang lain untuk memfoto copy kartu kredit dan kartu identitas.
- Waspadalah pada tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat shopping / counter / gerai / hotel, dll yang benar-benar jelas kredibilitasnya.
2. Pengamanan Pribadi
Secara Online :
- Belanja ditempat (Website online shopping) yang aman, jangan asal belanja tapi tidak jelas pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehingga kredibilitasnya masih meragukan.
- Pastikan pengelola website transaksi online menggunakan SSL (Secure Sockets Layer) yang ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online yang anda gunakan untuk berbelanja.
- Jangan sembarangan menyimpan File Scan kartu kredit anda sembarangan , termasuk menyimpannya di flashdisk dan dalam email anda.